Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Sesuai rencana, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Kamis (14/03/19) pagi ini melanjutkan pemeriksaan dengan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Desa Nuha Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Andi Akbar Malloroang, polisi mencium aroma kuat terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pihak kepolisian meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
” Beberapa bukti mengindikasikan telah terjadi tindak pidana korupsi,” Tegas Andi Akbar
Namun demikian, seiring dengan peningkatan status tersebut, polisi belum menetapkan seorang tersangka.
” Dalam waktu dekat pasti ada (tersangka,red),” Ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut polisi menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 Huruf (i) Sub Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya, polisi telah memeriksa 6 orang yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut yang terjadi tahun 2017 dan 2018 lalu.
Lalu, siapa yang akan menyandang status tersangka ? Kita tunggu saja. (Redaksi)