Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB

badge-check


					Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba merelease jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir. 

Dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/05/19), Wakapores Luwu Timur, Kompol. Abd Rachim yang meminpin jalannya press conference dihadapan awak media mengungkapkan kasus kriminal narkoba yang diungkap pihaknya berjumlah 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menahan 20 orang pelaku (18 pria, 2 wanita) dengan barang bukti sebanyak 37,64 gram narkoba jenis shabu, Pil THD 280 butir, kendaraan 7 unit, handapone, alat isap dan beberapa alat bukti lainnya termasuk uang tunai.

” Wilayah hukum polres ini yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulteng dan Sultra menjadi lahan empuk bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram mereka. Untuk mencegah ini, salah satunya harus ada alat pendeteksi yang akan melengkapi personil dalam mendeteksi barang-barang yang lewat diperlintasan,” Katanya

Dia juga mengungkapkan, narkoba yang selama ini masuk ke wilayah hukum Polres Luwu Timur berasal dari beberapa daerah antara lain Sengkang, Sidrap, Pare-pare, Palopo, Luwu dan Luwu Utara

” Penggunanya antara usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jadi memang cukup memperihatinkan,” Lanjutnya

Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliar rupiah. (Redaksi)

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA