Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

KRIMINAL

Polisi : Kades Nuha Juga Kerja Proyek di Desanya

badge-check


					Polisi : Kades Nuha Juga Kerja Proyek di Desanya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Iptu. Andi Akbar Malloroang mengungkapkan jika berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterlibatan Kades Nuha, Hasri terhadap dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 berawal karena sang kades sendiri yang mengerjakan beberapa proyek yang ada di Desa Nuha, Kecamatan Nuha.

” Hasil penyelidikan kami sebelumnya, tersangka sendiri yang membeli barang-barang untuk keperluan proyek ke beberapa toko yang ada di Luwu Timur. Tersangka juga yang menunjuk langsung kepala tukang untuk mengerjakan proyek di desanya,” Ungkapnya dihadapan beberapa awak media saat polisi menggelar press conference terkait kasus tersebut, Selasa (19/03/19).

Lanjut katanya, selain telah menyita uang tunai 28,8 juta, pihaknya juga telah mengamankan uang senilai 35 juta dari dalam rekening milik tersangka yang diduga uang hasil korupsi tersebut.

” Sehingga total uang yang sementara kami amankan sebagai barang bukti sebesar 63,8 juta berikut beberapa dokumen yang juga kami sita sebelumnya,” Tuturnya.

Lagi katanya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau pengembangan kasus untuk mencari dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

” Nanti kita lihat (adanya pelaku lain). Kita tunggu saja,” Tambahnya.

Sebelumnya direlease media ini, Hasri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Hasri terancam pidana pencara 4 tahun berdasarkan Pasal 12 Huruf (i) Sub Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Redaksi)

 

Lainnya

Sweeping Liar Pendukung Paslon Ibas – Puspa Resahkan Warga, Polisi Akan Tindak Tegas

25 November 2024 - 21:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu di Balantang

3 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Warga Temukan Mayat Tergantung di Desa Manunggal, Alami Gangguan Kejiwaan

2 September 2024 - 22:10 WIB

Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan di Towuti

2 September 2024 - 20:02 WIB

Breaking News : Mayat Pria Di Tomoni Timur Ditemukan Tergantung dan Sudah Membusuk

2 September 2024 - 19:14 WIB

Trending KRIMINAL