Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Terima Penghargaan ProKlim 2023

badge-check


					Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Terima Penghargaan ProKlim 2023 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menorehkan tinta emas di kancah nasional. Pasalnya, daerah berjuluk Bumi Batara Guru ini lagi-lagi menerima sebuah penghargaan dari Pemerintah Pusat.

Ialah Piagam Penghargaan Apresiasi Pembinaan Program Kampung Iklim (ProKlim) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, karena Kabupaten Luwu Timur salah satu daerah yang berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Pembinaan ProKlim.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar A. Leluasa yang diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, pada acara Festival Iklim Tahun 2023 dengan tema ”Bergerak Bersama Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca”, di Auditorium DR. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kehadiran Proklim dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK.

Proklim memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim.

Dalam Permen LHK, di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam peraturan Menteri tersebut juga disinggung bahwa Proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar A. Leluasa usai menerima penghargaan sangat bersyukur atas penghargaan yang telah diterima, dimana Luwu Timur merupakan satu-satunya dari Luwu Raya yang mendapatkan Piagam penghargaan ProKlim Tahun 2023.

“Kita berharap kedepannya lebih banyak lagi lokasi-lokasi baru yang dapat dilakukan pembinaan di Kabupaten Luwu Timur,” jelas Wabup Lutim yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim, Andi Makkaraka, Kabag Prokopim, Rupidin, dan Kabid. Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pertamanan, Suparman. (kominfo-sp)

 

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR