LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur sisa masa bakti ditutup, Panitia Pemilihan (Panli) mengungkapkan bahwa persyaratan seluruh calon telah terpenuhi.
” Syarat administrasi (semuanya) terpenuhi,” Ungkap Sekertaris Dewan (Sekwan), Aswan Azis, Senin (30/05/2022)
Selanjutnya kata Aswan, tanggal 30 Mei sampai 8 Juni 2022 masuk tahapan penyusunan nama bakal calon
Baca Juga :
Vale Fasilitasi Pemancangan Tiang Pertama Tambatan Perahu Wisata Laa Waa River Park
” Nama ke-empat balon ini kita susun dulu. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 9 – 28 Juni 2022. Jadi nanti kita akan umumkan secara terbuka kepada masyarakat. Itu juga sekaligus menerima, menampung aspirasi masyarakat dan mensosialisasikannya,” ujarnya
Setelah itu, nama bakal calon akan kita sampaikan ke partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur saat pilkada lalu
” Nanti setelah dari partai pengusung, akan keluar dua nama yang akan kita tetapkan sebagai Calon Wakil Bupati,” katanya
” Namun sebelum penetapan, kedua calon harus menyerahkan surat rekomendasi partai serta surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan atau dia sebagai ASN,”terangnya (*)