Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Penyuluhan dan Sosialisasi merupakan penguatan terhadap penyelenggara ad-hoc agar mampu memahami prosedur hukum bila terjadi sengketa dan pelanggaran hukum selama penyelenggaraan Pilkada Luwu Timur Tahun 2020. Demikian dikatakan Ketua KPU Luwu Timur, Zainal saat membuka kegiatan Penyluhan dan Sosialisasi Produk Hukum dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, Selasa, (20/10/2020).
“ Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Produk Hukum ini bertujuan agar PPK dapat memahami alur dan mekanisme hukum yang berlaku bila terjadi pelanggaran maupun sengketa selama tahapan pemilihan berlangsung” Sebut Zainal.
Dalam kegiatan itu, hadir sebanyak 22 orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kabupaten Luwu Timur dalam pertemuan yang digelar di Hotel I La Galigo Jl. Soekarno – Hatta, Puncak Indah, Malili.
Zainal berharap, agar PPK dapat membangun komunikasi yang intens dengan semua pihak serta mampu bekerja secara kolektif demi suksesnya Pilkada serentak Tahun 2020.
Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPU Luwu Timur, Adam Safar, menyampaikan materi tentang pengawasan internal terhadap pelanggaran kode etik, Perilaku sumpah janji dan pakta integritas penyelenggara badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS) didepan peserta yang hadir, setelah itu, pertemuan kembali dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Identifikasi kesalahan-kesalahan yang dapat berpotensi hukum di setiap tahapan tingkat PPK dan PPS oleh Kuasa Hukum KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, SH. (Red)