Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Lutim Sepakati KSWP Dengan Pemprov Sulsel

badge-check


					Lutim Sepakati KSWP Dengan Pemprov Sulsel Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP) di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar, Kamis (12/11/2020).

Selain Pjs. Bupati Luwu Timur penandatanganan kesepakatan bersama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah ini juga dilakukan Bupati/walikota se-Sulawesi Selatan.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang KSWP ini dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sesuai rekomendasi Tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, menjadi poin penting bagi pemprov dan Pemerintah daerah untuk membangun sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah, sebagai mediator dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai Peraturan Daerah di Provinsi Sulsel,” jelas Aslam.

Secara internal di Pemprov Sulsel, penerapan KSWP ini sudah dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

” Dengan adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan Bupati se-Sulsel, penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak di wilayahnya.

” Saya mengapresiasi kerjasama ini untuk meningkatkan komunikasi dan langkah kerja kita. Pemerintah provinsi bersama seluruh Pemerintah kabupaten/kota siap mendukung sepenuhnya program KSWP yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP),” ujar Jayadi.

Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kebutuhan Wajib Pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan Pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan kewajiban perpajakan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL