Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Lutim Sepakati KSWP Dengan Pemprov Sulsel

badge-check


					Lutim Sepakati KSWP Dengan Pemprov Sulsel Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP) di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar, Kamis (12/11/2020).

Selain Pjs. Bupati Luwu Timur penandatanganan kesepakatan bersama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah ini juga dilakukan Bupati/walikota se-Sulawesi Selatan.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang KSWP ini dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sesuai rekomendasi Tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, menjadi poin penting bagi pemprov dan Pemerintah daerah untuk membangun sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah, sebagai mediator dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai Peraturan Daerah di Provinsi Sulsel,” jelas Aslam.

Secara internal di Pemprov Sulsel, penerapan KSWP ini sudah dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

” Dengan adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan Bupati se-Sulsel, penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak di wilayahnya.

” Saya mengapresiasi kerjasama ini untuk meningkatkan komunikasi dan langkah kerja kita. Pemerintah provinsi bersama seluruh Pemerintah kabupaten/kota siap mendukung sepenuhnya program KSWP yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP),” ujar Jayadi.

Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kebutuhan Wajib Pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan Pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan kewajiban perpajakan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR