Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

KABAR PEMDA

Lestarikan Bahasa Daerah, Disdikbud Lutim Gelar Seminar Literasi Bahasa

badge-check


					Lestarikan Bahasa Daerah, Disdikbud Lutim Gelar Seminar Literasi Bahasa Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu Timur, bekerjasama dengan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Seminar literasi bahasa sekaligus Sosialisasi Program Merdeka Belajar dengan tema “Revitalisasi Bahasa Daerah”.

Seminar yang menghadirkan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Yani Paryono ini melibatkan 140 guru SD dan 54 guru Mata Pelajaran Bahasa SMP, bertempat di Aula Dinas Kantor Disdikbud, Senin (17/10/2022) lalu.

Mewakili Kepala Disdikbud Lutim, La Besse, Kepala Bidang Kebudayaan, Zulhidayah dalam sambutannya mengatakan, revitalisasi bahasa merupakan langkah strategis dan nyata untuk menyelamatkan dan melindungi bahasa daerah.

“Revitalisasi Bahasa dilakukan sebagai upaya perlindungan bahasa daerah khususnya di Lutim. Karena bahasa adalah piranti budaya, bagian atau unsur yang tidak akan terpisahkan dari kehidupan masyarakat,” jelas Zulhidayah.

Ia juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulsel yang telah bersedia membuka wawasan bagi guru mata pelajaran bahasa di SMP dan guru kelas SD.

Baca Juga:
Gandeng KPA, Pemkab Lutim Gelar Penyuluhan Pencegahan HIV AIDS Penyalahgunaan NAPZA Bagi Pelajar SMA

Sementara itu, Kepala Kantor Balai Bahasa Provinsi Sulsel, Drs. Yani Paryono memaparkan bahwa, ada tiga program prioritas badan bahasa, yakni meliputi literasi kebahasaan dan kesastraan, perlindungan bahasa dan sastra serta internasional bahasa Indonesia.

“Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman,” jelasnya.

Terakhir, ia mengajak, untuk melestarikan bahasa daerah sebagai wujud kekayaan dari kebinekaan Indonesia.

“Mari kita lestarikan bahasa daerah dengan cara mengembangkannya agar tetap adaptif terhadap perubahan zaman dan terus menjadi ciri dari ke Indonesiaan kita,” pungkas Yani. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR