LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur akan menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur mulai Tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Pendaftaran akan dimulai Pukul 08.00 – 23.59 Wita. Adapun tempat pendaftaran adalah di Kantor KPU Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta Puncak Indah, Malili
” Sesuai Keputusan KPU Nomor 752 Tahun 2024, mengenai syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur menyatakan syarat minimal suara sah adalah 17.463,” Ujar Yusril Hidayat Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sabtu ( 24/08/2024).
Adapun persyaratan lengkap pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur dapat mengakses link berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/1kE1MKYF-z6_BNJJlxcW0ZjD-yDBzhliT/view
Perlu diketahui adapun bakal paslon yang akan mendaftar adalah Incumbent, H.Budiman – Muh.Akbar Andi Leluasa, kemudian Irwan Bachri Syam – Pupaswati serta Isrullah Achmad – H. Usaman Sadik (*)