LUWU TIMUR,Timuronline – Kisruh kepengurusan organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) terus berlanjut.
Terakhir, laporan Lukman Hakim terkait dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya yang diduga dilakukan Andi Baso Makmur (ABM) yang dilaporkan ke Polres Luwu Timur Bulan Februari 2022 lalu rupanya tak cukup bukti.
Tanda tangan yang dimaksud adalah tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan ABM sebagai Pelaksana Tugas (PlT) Ketua KWAS yang terbit sekitar bulan Maret 2021 lalu.
Lukman Hakim menuding ABM telah memalsukan tanda tangannya. Berdasarkan hal ini, dia lantas melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Namun di tengah perjalanan, pihak kepolisian belum menemukan dua alat bukti yang sah
Kuasa Hukum ABM, Agus Melas dalam laporan persnya kepada media ini, Kamis (01/12/2022) mengungkapkan telah menerima laporan perkembangan penanganan kasus tersebut dari pihak kepolisian.
” Menurut Lukman Hakim sebagai ketua demisioner KWAS mengatakan tidak pernah menandatangani SK Plt kepada klien kami, padahal dia sendiri yang membuat surat tersebut bersama sekertarisnya pada saat itu dan menandatanganinya. Namun pada akhirnya dia sangkali lagi sehingga berujung adanya laporan ke pihak kepolisian,” Ujar Agus
” Dalam surat tersebut, pihak kepolisian belum menemukan dua alat bukti yang sah sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ketahap penyidikan,” Ungkapnya
Imbas dari laporan tersebut lanjutnya, pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
” Kita akan melakukan laporan balik sekaitan dengan tuduhan saudara Lukman Hakim untuk membersihkan nama baik klien kami,” Tegasnya
Agus Melas juga telah melayangkan laporan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malili yang saat ini telah memasuki tahapan persidangan
Perlu diketahui, Kepengurusan KWAS yang sah adalah di bawah nahkoda Andi Baso Makmur. Hal ini berdasarkan dengan terbitnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mengesahkan Pendirian KWAS Tanggal 25 April 2022.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini bernomor AHU-0004101.AM.01.07.Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Kerukunan Wawania Asli Sorowako. (*)