Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Ketua Komisi III Kepada Manajemen PT.PUL : Bangun Dong Kantor Permanen, Jangan Ngontrak

badge-check


					Ketua Komisi III Kepada Manajemen PT.PUL : Bangun Dong Kantor Permanen, Jangan Ngontrak Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Mendapat beberapa laporan terkait adanya permasalahan di PT. Prima Utama Lestari (PUL), DPRD Lutim akhirnya memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Desa Ussu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Jumat (22/03/19) kemarin bertempat di Kantor DPRD Lutim, hearing dihadiri  Wakil Ketua DPRD H.M. Siddiq BM, Ketua Komisi 3 DPRD Luwu Timur Herdinang, Anggota Komisi 3, KH. Suardi Ismail, Andi Endy B. Shin Go, Hendra Adiputra Hatta, Leonar Bongga, Humas, Kepala Teknik Tambang, Legal dan HRD PT. PUL, Dinas Transnakerin, DLH, DPMPTSP, Dishub, Bagian Hukum Setda.

Herdinang dalam keterangannya mempertanyakan tenaga kerja lokal dan kantor perusahaan. Dia mendesak agar PT PUL segera membangun kantor permanen di Malili. Dirinya menyindir PT PUL yang hingga saat ini kantornya masih kontrak.

“ Anda ini perusahaan besar, bangun dong kantor permanen!,” Tegas Herdinang

Terkait wacana PT.PUL akan membangun Smelter, Komisi III DPRD Lutim hanya menganggapnya angin lalu dan tak lebih hanya sekedar wacana.

Herdinang meminta perusahaan lebih fokus kepada tenaga kerja dan jaminan reklamasi lahan daripada hanya sekadar berwacana. Saat ini perusahaan telah mempekerjakan 46 orang tenaga non skill masyarakat lokal. Pihak Legal dan HRD PT PUL mengklaim persentase jumlah tenaga lokal mencapai 90%.

Persoalan jaminan reklamasi (jamrek) juga tak luput menjadi sorotan. DPRD Lutim merekomendasikan, sebelum PT PUL melakukan aktivitas tambang harus menyetorkan jamrek yang cukup sebelum memulai aktivitas tambang. Hal ini berguna untuk meminimalisir dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Namun kewenangan penentuan jamrek menjadi bagian dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel. Olehnya itu, DPRD Lutim meminta pemda agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi terkait hal ini. (Red/ DPRD)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA