Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025 Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD Aini Endis Anrika Buka Minlok Percepatan Penurunan Stunting Empat Kecamatan

LUWU TIMUR · 24 Mar 2019 01:48 WITA · Waktu Baca

Ketua Komisi III Kepada Manajemen PT.PUL : Bangun Dong Kantor Permanen, Jangan Ngontrak


					Ketua Komisi III Kepada Manajemen PT.PUL : Bangun Dong Kantor Permanen, Jangan Ngontrak Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Mendapat beberapa laporan terkait adanya permasalahan di PT. Prima Utama Lestari (PUL), DPRD Lutim akhirnya memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Desa Ussu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Jumat (22/03/19) kemarin bertempat di Kantor DPRD Lutim, hearing dihadiri  Wakil Ketua DPRD H.M. Siddiq BM, Ketua Komisi 3 DPRD Luwu Timur Herdinang, Anggota Komisi 3, KH. Suardi Ismail, Andi Endy B. Shin Go, Hendra Adiputra Hatta, Leonar Bongga, Humas, Kepala Teknik Tambang, Legal dan HRD PT. PUL, Dinas Transnakerin, DLH, DPMPTSP, Dishub, Bagian Hukum Setda.

Herdinang dalam keterangannya mempertanyakan tenaga kerja lokal dan kantor perusahaan. Dia mendesak agar PT PUL segera membangun kantor permanen di Malili. Dirinya menyindir PT PUL yang hingga saat ini kantornya masih kontrak.

“ Anda ini perusahaan besar, bangun dong kantor permanen!,” Tegas Herdinang

Terkait wacana PT.PUL akan membangun Smelter, Komisi III DPRD Lutim hanya menganggapnya angin lalu dan tak lebih hanya sekedar wacana.

Herdinang meminta perusahaan lebih fokus kepada tenaga kerja dan jaminan reklamasi lahan daripada hanya sekadar berwacana. Saat ini perusahaan telah mempekerjakan 46 orang tenaga non skill masyarakat lokal. Pihak Legal dan HRD PT PUL mengklaim persentase jumlah tenaga lokal mencapai 90%.

Persoalan jaminan reklamasi (jamrek) juga tak luput menjadi sorotan. DPRD Lutim merekomendasikan, sebelum PT PUL melakukan aktivitas tambang harus menyetorkan jamrek yang cukup sebelum memulai aktivitas tambang. Hal ini berguna untuk meminimalisir dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Namun kewenangan penentuan jamrek menjadi bagian dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel. Olehnya itu, DPRD Lutim meminta pemda agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi terkait hal ini. (Red/ DPRD)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes

27 Juli 2024 - 12:24 WITA

luwu timur

Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025

27 Juli 2024 - 12:20 WITA

Tomtim

Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen

26 Juli 2024 - 18:32 WITA

luwu timur

Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim

26 Juli 2024 - 18:28 WITA

luwu timur

Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD

26 Juli 2024 - 18:09 WITA

Trending di DPRD LUTIM