LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengatakan Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya.
” Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah Luwu Timur. Kegiatan musrenbang umumnya membahas isu strategis yang ada, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” Demikian diungkapkan Aripin saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, Selasa (14/05/2024).
Dia menambahkan Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
” Kegiatan musrenbang sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yakni: Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Nasional dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik. Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Daerah dilakukan 2 bulan usai kepala daerah dilantik. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yang berjangka waktu 1 tahun dilaksanakan paling lambat bulan April untuk tingkat nasional dan bulan Maret untuk tingkat daerah,” Pungkasnya (*)