Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

LUWU TIMUR · 2 Mar 2022 13:56 WITA · Waktu Baca

Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas


					Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur, La Besse menurunkan pengawas untuk menilai kinerja para kepala sekolah tingkat SD dan SMP Se-Luwu Timur.

” Hari ini saya kumpulkan para pengawas sekolah dalam rangka untuk turun ke sekolah-sekolah melakukan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah. Tadi saya memberikan pemahaman sedikit tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi penilaian,” ujar La Besse di kantornya, Rabu (02.03/2022).

Menurut Kadis Dikbud, penilaian kinerja para kasek ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk mengetahui sampai di mana perkembangan sekolah tersebut, mulai dari peningkatan mutu pendidikan hingga sarana dan prasarana yang ada di  sekolah tersebut.

Baca Juga : Hamris Darwis : Tingkatkan Kekebalan Tubuh Dengan Vaksin

” Hasil kinerja mereka kita tuangkan dalam bentuk berita acara kemudian di sampaikan ke saya sebagai kepala dinas. Selanjutnya kita jadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya

Kalau ibaratnya tambahnya, kepala sekolah itu sama dengan seorang desa. Mereka punya masa jabatan selama 4 tahun.

” Nah hasil kinerja tadi kita jadikan bahan pertimbangan juga, apakah kepala sekolah tersebut bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bagaimana,” tuturnya

” Kalau kinerjanya bagus, kita lanjutkan. Tapi ada juga batasnya yakni hanya dua periode atau 8 tahun menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama.  Itu sesuai aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 tahun 2021,” katanya lagi.

Jadi, bagi kepala sekolah yang berkinerja tidak bagus, siap saja untuk di pindahkan. (*)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah

10 Mei 2024 - 22:19 WITA

Kajati Cup

Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 20:34 WITA

Kajati Cup

Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim

10 Mei 2024 - 20:11 WITA

KONI Luwu Timur

Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 19:54 WITA

Kajati Cup

Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris

10 Mei 2024 - 19:01 WITA

warga tenggelam
Trending di LUWU TIMUR