Laporan : Mda / TO
JAKARTA, Timuronline – Kejaksaan Agung Republik Indonesia 30 Mei 2018 mengirim surat ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia mengimbau tidak melaksanakan Open House pada hari Raya Idul Fitri 1439
Hijriah.
Surat yang diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr.Bambang Waluyo itu menyebutkan, surat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 223,46, dan 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Surat Keputusan bersama sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 dan arahan Jaksa Agung.
Dalam surat Jaksa Agung tersebut disebutkan, Hari Libur Nasional dan Cuti bersama jatuh pada tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018. Selama libur segenap unsur pimpinan diimbau tidak menyelenggarakanb open house Hari Raya Idul Fitri 1439 H guna memberikan kesempatan kepada para pegawai bersilaturahim dengan keluarga. Halal bihalal dapat dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja. (Redaksi).