Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Terima DSP dan Bantuan Logistik Dukungan Operasional Penanganan Tanggap Darurat Bencana Ini Penjelasan Manajemen PT. Vale Indonesia Terkait Eksplorasi Blok Tanamalia Ringankan Beban Korban Banjir, PT Vale Salurkan Bantuan Sembako hingga Obat-obatan ke Korban Banjir di Barru dan Soppeng CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan

LUWU TIMUR

Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu

badge-check


					Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur dalam dua bulan terakhir ( Juli-Agustus ) berhasil membekuk 4 tersangka pengedar sabu. Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Luwu Timur, Senin (26/08/2024) ke-mpat tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.

Yang pertama di polisi berhasil menangkap seorang tersangka di Home Base Desa Pncak Indah, Kecamatan Malili pada 1 Juli 2024 lalu. Tersangka berinisial JL (30 Tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram

Kemudian satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di Dusun Salabu Desa Wewangriu dengan inisial tersangka “N”. N ditangkap pada Sabtu (27/07/2024) dengan barang bukti sabu yang dibungkus beberapa sachet dengan berat 3,44 gram.

Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka pengedar sabu di Dusun Togo Desa Balambano Kecamatan Wasuponda pada Kamis (01/08/2024).

Tersangka berinisial MA (26 Tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat 1,28 Gram. Dan terakhir, seorang tersangka berinisial RS (43 Tahun) ditangkap polisi pada Senin (19/08/2024) di Dusun Kalaena Desa Sindu Agung Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti sabu seberat 3,32 gram.

” Para tersangka yang saat ini kami tahan, diancam dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Syamsul P.

Kompol Syamsul menuturkan, narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Luwu Timur

” Dari keterangan para tersangka, barang bukti didapatkan dari wilayah Sidrap dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Luwu Timur,” Pungkasnya. (*)

 

 

Lainnya

Pemkab Lutim Terima DSP dan Bantuan Logistik Dukungan Operasional Penanganan Tanggap Darurat Bencana

2 Januari 2025 - 18:49 WIB

Ini Penjelasan Manajemen PT. Vale Indonesia Terkait Eksplorasi Blok Tanamalia

28 Desember 2024 - 14:56 WIB

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Trending KABAR PEMDA