Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Rabu (13/03/19) memeriksa 6 orang yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nuha, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
4 dari 6 orang yang diperiksa merupakan aparat desa masing-masing TW (Sekdes), ST (Kaur Perencanaan), AN (Bendahara) serta MN (Kasi Pemerintahan) sementara dua orang lainnya, AR (Ketua TPKD) dan MH (Pengelola Proyek).
” Betul, kami lakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan dan pengecekan terhadap beberapa proyek yang bersumber dari dana desa, ada pembangunan pujasera, pembangunan jalan, WC umum serta pagar kantor desa,” Ungkap Kasat Reskrim, Iptu Andi Akbar Malloroang.
Pemeriksaan yang dilakukan langsung di Kantor Desa Nuha tersebut akan diteruskan dengan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut statusnya dapat dinaikkan menjadi penyidikan
” Kita tunggu besok,” Pungkasnya (Redaksi)