Menu

Mode Gelap
RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran” Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045 Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten

LUWU TIMUR

Di Pasar Lambarese, Timwas Obat dan Makanan Ingatkan Pedagang Jaangan Jual Produk Ini

badge-check


					Di Pasar Lambarese, Timwas Obat dan Makanan Ingatkan Pedagang Jaangan Jual Produk Ini Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Memasuki hari ke-9, Tim koordinasi Pengawas obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus bergerak, Rabu (27/04/2022), lokus pengawasan berada di Kecamatan Burau, salah satunya adalah Pasar lambarese.

Seperti biasa, tim pengawas dibagi dalam dua kelompok yaitu tim obat dan kosmetik dan tim pangan.
 
Untuk pengawasan kali ini, tim lebih menekankan edukasi kepada pedagang untuk tidak menjual obat berlabel Biru dan merah karena obat tersebut masuk kategori obat keras dan hanya boleh di jual oleh toko obat dan apotek yang memiliki izin resmi.
 
Baca Juga :
Silaturahmi ke Burau, Bupati Lutim Akan Lanjutkan Pendidikan Gratis
 
“Jadi yang bisa menjual obat seperti ini adalah toko yang memiliki izin atau sarana apotek ataupun toko obat resmi. Untuk obat yang label merah hanya boleh dijual di apotek dan untuk label biru bisa dijual di toko obat, karena mereka punya tenaga kefarmasian,” tegas Kabid SDK SJ Dinkes Lutim, Mashuri Rachim.
 
Saat menyasar pasar lambarese, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar, expire dan kemasan yang tidak layak seperti ; obat berlebel biru dan merah meliputi paramex, Bodrex, salep gatal, salep kulit serta beberapa makanan yang sudah expire.
 
Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim kembali mengingatkan agar para pedagang sebelum memperjualbelikan sebuah produk untuk memperhatikan barang yang memang layak di jual bebas dipasar dan rutin mengecek masa expire barang yang dijualnya.
 
“Hal itu penting dilakukan, untuk menghindari lagi penemuan barang-barang yang seharusnya tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat,” kata Mashuri.
 
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan menemukan salah satu pedagang memperjualbelikan bahan makanan dan bahan kue tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM.
 
“Saya menghimbau kepada bapak sebelum mengorder barang seperti ini untuk terlebih dahulu melihat nomer BPOM yang ada dikemasan bahan kue tersebut. Inilah gunanya aplikasi BPOM jika digunakan pada setiap pedagang sehingga dapat melihat langsung nomor BPOM-nya,” terangnya.
 
Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bagian Ekbang Setdakab lutim, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Burau. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
 
 
 

Lainnya

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045

12 Desember 2024 - 19:45 WIB

Trending KABAR PEMDA