Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD Aini Endis Anrika Buka Minlok Percepatan Penurunan Stunting Empat Kecamatan Bupati Budiman Buka Pagelaran Budaya dan Kongres Lembaga Adat Suku Pasitabe Terus Dukung Kelestarian Lingkungan, PT Vale IGP Morowali Lakukan Kolaborasi Restorasi Ekosistem Pesisir

PALOPO · 17 Apr 2018 15:26 WITA · Waktu Baca

Cawalkot Palopo Kena Diskualifikasi ? Ini Sebabnya


					Cawalkot Palopo Kena Diskualifikasi ? Ini Sebabnya Perbesar

PALOPO,Timuronline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Sulawesi Selatan yang sedianya akan diikuti 2(dua) Pasangan Calon (Paslon), di detik-detik akhir kemungkinan hanya akan diikuti 1 (satu) Paslon saja.

Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo untuk menindaklanjuti laporan Cawalkot nomor urut 1, H.M.Judas Amir.

Surat pemberitahuan menggunakan formulir Model A.13 tertanggal 17 April 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panwas Palopo, Syafruddin Djalal.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan H.M.Judas Amir yakni pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Adapun bunyi pasal tersebut adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lantas, Apakah H.M.Judas Amir yang juga calon petahana bisa didiskualifikasi atas dugaan kasus tersebut ?

Dalam Undang-Undang yang sama, dalam pasal 71 ayat (5) dijelaskan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petanaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Lutim Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024

4 Juli 2024 - 19:09 WITA

KPU Lutim

KPU Lutim Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Aty Kodong Hipnotis Warga

20 Juni 2024 - 10:17 WITA

KPU Luwu Timur

KPU Lutim Coffee Morning Dengan Awak Media

13 Juni 2024 - 20:41 WITA

kpu luwu timur

Diwakil Toda Sorowako, Akbar Laluasa Ambil Formulir Cawabup di Partai Gelora

30 Mei 2024 - 20:05 WITA

Partai Gelora

Akbar Laluasa Kembalikan Formulir Cawabup di PKB

30 Mei 2024 - 19:33 WITA

Akbar Laluasa
Trending di LUWU TIMUR