Menu

Mode Gelap
Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah Ini Jadwal Turnamen Sepakbola Antar OPD / Instansi se-Luwu Timur Bupati dan Wabup Lutim Lepas 162 JCH Wotu FC Juara I Turnamen Sepakbola Wotu Cup, Ini Pesan Bupati Lutim

LUWU TIMUR · 28 Jan 2023 11:36 WITA · Waktu Baca

Bupati Bersama Forkopimda Lutim Ikuti Rakor Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi Secara Virtual


					Bupati Bersama Forkopimda Lutim Ikuti Rakor Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi Secara Virtual Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Unsur Forkopimda Lutim, mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual terkait Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Jumat (27/01/2023).

Unsur Forkopimda yang sempat hadir antara lain,Kapolres Lutim, AKBP. Silvester MM. Simamora, Perwira Penghubung, Mayor CBA. Bachtiar perwakilan Kajari dan Pengadilan Negeri Malili.Hadir pula Sekretaris Daerah,H.Bahri Suli, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April dan kepala OPD terkait, dan Kabag Ekbang, Andi Juanna.

Rakor yang digelar sebagai bentuk perhatian dalam penanganan pemulihan ekonomi dan inflasi di Provinsi Sulawesi Selatan ini , dihadiri secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Sulawesi Selatan, A. Sudirman Sulaiman, di Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam arahannya, Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan, sesuai arahan Presiden, untuk tahun 2023 ini, pemimpin daerah diharapkan dapat mengatur harga agar tidak terjadi gejolak kenaikan harga, menjaga stabilitas harga pangan, mengatasi masalah stunting dan kemiskinan.

Menurut Mendagri Tito, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah pertanggal 19 Agustus 2022, ada beberapa hal penting yang harus dilaksanakan yaitu;

1. Kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah dan atau masyarakat dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga,

2. Gubernur, Bupati/Wali Kota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan inflasi daerah,

3. Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui perubahan peraturan kepala daerah.

“Provinsi Sulawesi Selatan adalah salah satu daerah penghasil pangan terbanyak di Indonesia, optimalisasi anggaran APBD yang terkait diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan, terutama kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap inflasi di masing-masing daerah khususnya di daerah Sulawesi Selatan,” jelas Tito Karnavian.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri mengungkapkan bahwa, tingkat inflasi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam kategori inflasi ringan dimana kestabilan harga pangan masih aman. (kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka

18 Mei 2024 - 19:29 WITA

Mattompang

Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya

18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Roadshow Budaya

Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

18 Mei 2024 - 11:16 WITA

KKN Inovasi

Ini Jadwal Turnamen Sepakbola Antar OPD / Instansi se-Luwu Timur

17 Mei 2024 - 22:20 WITA

Turnamen sepakbola

Bupati dan Wabup Lutim Lepas 162 JCH

17 Mei 2024 - 22:06 WITA

JCH
Trending di KABAR PEMDA