Laporan : Geby / Alizar / TO
LUWU TIMUR,Timuronline – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya memvonis pelaku pembunuhan siswa SMA di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim ketua, Ari Prabawa dalam pembacaan vonisnya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap pelaku Syahrul (15) yang juga siswa SMAN 2 Luwu Timur karena telah terbukti sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Malik Jusriady (17) yang juga siswa di sekolah yang sama.
Pasca pembacaan vonis tersebut, keluarga korban yang memenuhi halaman Pengadilan Negeri Malili, tidak menerima vonis tersebut.
” Ini tidak adil. Pelaku harus dihukum mati, nyawa dibayar nyawa,” Teriak beberapa keluarga korban.
Sebelumnya, kedua pelajar ini terlibat perkelahian hingga salah seorang harus meregang nyawa karena tusukan benda tajam di bagian tubuhnya. (Redaksi)