Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Sejumlah warga harus pulang ke rumah karena disuruh oleh pihak Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) meski warga tersebut telah berada di TPS dan membawa surat panggilan untuk memilih atau Formulir C6.
Rupanya beberapa warga tersebut tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana syarakat untuk melakukan pencoblosan.
” Saya tadi heran, kok disuruh pulang ambil KTP. Katanya sih, meski ada c6 namun saya harus menyertai juga KTP saya. Yah, terpaksa balik lagi ke rumah untuk ambil KTP,” Kata beberapa warga di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Rabu (17/04/19).
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal yang dihubungi Timuronline via telepon mengungkapkan jika memang ada aturan terkait pemilih membawa C6 dan KTP jika ingin memilih.
” Namun sudah ada edaran yang turun. Petugas KPPS tinggal mengkondisikan saja atau melihat orang yang mau memilih. Kalau orangnya dikenal, tidak perlu menyuruh warga untuk pulang ambil KTP, cukup C6 saja. Tidak usah terlalu kaku. Kecuali petugas KPPS mencurigai si pemilik C6 tidak dikenal atau kemungkinan dia menggunakan C6 milik orang lain, nah itu perlu untuk menyertai KTP,” Terang Zainal (Redaksi)