Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan ?

Oleh : Dedi, S. Kep, MH. Kes

Alumni pascasarjana Unhas Fakultas hukum konsentrasi hukum kesehatan

Permasalahan yang sering kali terjadi ditimpah oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah komplennya pasien dan keluarga pasien menjadi bola panas bagi tenaga kesehatan. Pasien dan keluarga pasien menuai keberatan, karena menganggap tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien.

Ketidakpuasan keluarga pasien melakukan upaya sengketa medis, hingga menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Jadi bagaimana perlindungan hukum tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan ?

Sudah diketahui, bahwa tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan visi pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Tenaga kesehatan sebagai health provider, merupakan bagian dari satu ekosistem pelayanan kesehatan yang selalu dituntut untuk bekerja sesuai dengan standar profesi dan terorganisir dengan baik.

Profesionalisme disini, tenaga kesehatan harus bekerja secara optimal untuk menyelamatkan pasien dalam seluruh upaya-upaya kesehatan yang diperlukan oleh pasien terkait masalah kesehatan yang sedang dihadapinya.

Dalam melakukan upaya-upaya kesehatan yang ada, tenaga kesehatan diberikan pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP). Kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan itulah yang memerlukan peraturan hukum sebagai dasar pembenaran hukum atas wewenang kesehatan tersebut.

Berbagai instrument hukum dalam kesehatan yang dianggap memadai agar dapat kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh, baik itu bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Perangkat hukum ini juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi petugas kesehatan sesuai dengan hak dan kewajiban. Selain itu, disisi lain memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada pasien dari kemungkinan kejadian tidak diinginkan dalam setiap tindakan terkait kesehatan yang dilakukan.

Oleh karena itu, setiap perbuatan yang dilakukan yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku harus mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tenaga kesehatan dirugikan oleh suatu perbuatan pihak lain baik sengaja atau lalai maka tenaga kesehatanpun dapat meminta tanggung jawab hukum kepada pihak-pihak tersebut baik secara perdata, pidana, maupun administratif.

Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, yaitu sebagai berikut :
0. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pada Pasal 50 (point a) berbunyi Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
0. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 27 (ayat 1) menyebutkan Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
0. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 (pasal 1 point s) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan.
0. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
– Pasal 3 mengatakan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
⁃ Pasal 4 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan; serta pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik.
⁃ Pasal 27 (ayat 2) Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas.

Jadi jelas bahwa lingkup perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan mencakup banyak elemen dan disiplin ilmu kesehatan yang sangat bervariasi. Seluruh aspek hukum dalam peraturan hukum dalam peraturan hukum kesehatan menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan/perintah, keharusan/larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha tenaga kesehatan.

Namun nyatanya dilapang sering kali bermuncul permasalahan yang terjadi adalah kebijakan hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kesehatan masih cenderung lemah substansinya sebab pengaturan mengenai hak dan kewajiban masih relatif sangat terbatas, ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban tertentu tidak disertai (nihil) sanksi hukum bilamana ada pelanggaran, bahkan tidak sedikit ketentuan pasal yang terkesan overlapping, ambigu dan mengkriminalisasi tindakan tenaga kesehatan yang lain.

Maka hal ini diperlukan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan upaya mengatur peraturan untuk mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan amanat undang-undang dalam melakukan perlindungan hukum tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. (*)