Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Peredaran obat terlarang khususnya Sabu di wilayah hukum Polres Luwu Timur rupanya belum berhenti. Buktinya, baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) kembali menangkap 3 orang pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar barang haram ini.
Mereka adalah FF (28 Tahun) serta TT (28 Tahun). Kedua tersangka yang saat ini mendekam dalam sel jeruji Mapolres Lutim ditangkap di Desa Lakawali, 10 Maret lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, beberapa sachet sabu, alat hisap (bong), alat komunikasi, serta sendok sabu.
Dihari yang sama, polisi yang mendapat laporan adanya warga yang diduga juga sebagai pemakai dan pengedar sabu di Desa Tampinna Kecamatan Angkona juga tak berkutik saat pelaku berinisial BS (28 Tahun) diciduk polisi dengan barang bukti 1 sachet sabu yang ia simpan.
” Pelaku sempat membuang barang buktinya, namun setelah kami paksa untuk menunjukkan barang bukti yang ia buang, kami pun mendapatkannya,” Ungkap Kasatres Narkoba, AKP. Heri MZ pada media ini, Selasa (19/03/19).
Saat ini pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan maraknya peredaran sabu di Luwu Timur. (Redaksi)