Menu

Mode Gelap
Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

KRIMINAL · 19 Mar 2019 03:44 WITA · Waktu Baca

Polisi : Kades Nuha Juga Kerja Proyek di Desanya


					Polisi : Kades Nuha Juga Kerja Proyek di Desanya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Iptu. Andi Akbar Malloroang mengungkapkan jika berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterlibatan Kades Nuha, Hasri terhadap dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 berawal karena sang kades sendiri yang mengerjakan beberapa proyek yang ada di Desa Nuha, Kecamatan Nuha.

” Hasil penyelidikan kami sebelumnya, tersangka sendiri yang membeli barang-barang untuk keperluan proyek ke beberapa toko yang ada di Luwu Timur. Tersangka juga yang menunjuk langsung kepala tukang untuk mengerjakan proyek di desanya,” Ungkapnya dihadapan beberapa awak media saat polisi menggelar press conference terkait kasus tersebut, Selasa (19/03/19).

Lanjut katanya, selain telah menyita uang tunai 28,8 juta, pihaknya juga telah mengamankan uang senilai 35 juta dari dalam rekening milik tersangka yang diduga uang hasil korupsi tersebut.

” Sehingga total uang yang sementara kami amankan sebagai barang bukti sebesar 63,8 juta berikut beberapa dokumen yang juga kami sita sebelumnya,” Tuturnya.

Lagi katanya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau pengembangan kasus untuk mencari dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

” Nanti kita lihat (adanya pelaku lain). Kita tunggu saja,” Tambahnya.

Sebelumnya direlease media ini, Hasri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Hasri terancam pidana pencara 4 tahun berdasarkan Pasal 12 Huruf (i) Sub Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pemarangan di Towuti, Korbannya Alami Sejumlah Luka Sobek

25 Februari 2024 - 10:28 WITA

Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal, Begini Harapan Kapolres Luwu Timur

5 Februari 2024 - 17:41 WITA

Kapolres Luwu Timur

Polres Lutim Amankan 8.122 Liter BBM di Desa Pekaloa, Kasat Reskrim : Belum Ada Tersangka

5 Februari 2024 - 17:27 WITA

Polres Luwu Timur

Ngaku Polwan dan Bisa Buat SIM, Janda di Towuti Ditangkap Polisi

29 Januari 2024 - 15:03 WITA

Polres Luwu Timur
Trending di KRIMINAL