Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menahan Kepala Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Hasri setelah dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018 lalu.
Selain menyita barang bukti beberapa dokumen, dalam gelar perkara yang dilakukan, Sabtu (16/03/19), polisi juga menyita uang tunai 28,860,000 rupiah dari tangan Hasri.
” Berdasarkan beberapa alat bukti dan dari hasil gelar perkara hari ini, kita menetapkan HS sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” Ungkap Kasat Reskrim, Iptu Andi Akbar Malloroang.
Berdasarkan Pasal 12 Huruf (i) Sub Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Hasri terancam pidana penjara selama 4 tahun. (Redaksi)