Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

Yang HOAX dan Yang FAKTA di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Presiden RI

badge-check

Yang HOAX dan Yang FAKTA di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Presiden RI Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

JAKARTA,Timuronline – Maraknya aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dinilai Presiden RI, Joko Widodo adalah sebuah disinformasi (kesalahan informasi) dan hoax di media sosial,” Demikian dikatakan Presiden Jokowi pada keterangan Persnya di Istana Bogor, Jumat (09/10/2020)

Menurutnya, Undang-Undang tersebut memiliki terdapat 11 cluster yang sebenarnya bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun ke-11 cluster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi.

” Kenapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta kerja ini, pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 perseb berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat kerja,” Ujar Jokowi.

Lebih jauh dia mengungkapkan Undang-Undang Cita kerja ini juga bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Dengan Undang-Undang ini akan memudahkan masyarakat khususnya  usaha mikro kecil untuk membuka usaha kerja baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

” Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel. Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk,” Tandasnya

Adapun Berita Disinformasi dan Berita Hoax di media sosial dan fakta Undang-Undang adalah sebagai berikut

HOAX FAKTANYA
Penghapusan UMP, UMK dan UMSP UMR Tetap Ada
Upah minimum dihitung Per Jam Tidak ada perubahan
Semua cuti dihilangkan / dihapus Hak cuti tetap ada dan dijamin
Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak
Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang Jaminan sosial tetap ada
UU ini mendorong komersialisasi pendidikan Yang diatur adalah pendidikan formal
   

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR