Makassar – Alasan untuk antisipasi adanya pengerahan massa oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar secara berlebihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ikuti jejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel.
“Untuk pencabutan nomor undian pada 13 Februari 2018, kita juga pilih hotel bintang empat tepatnya di Grand Clarion Hotel di Jalan AP. Pettarani Makassar,” kata Ketua KPU Kota Makassar Syarif Amir via telepon, Minggu (11/2/2018).
Selain tempat yang dipilih memiliki kesamaan, KPU Kota Makassar juga akan berlakukan pembatasan anggota pendamping yang akan memasuki ruangan tempat pencabutan nomor undian paslon. Di antaranya hanya sekitar 50 hingga 100 orang.
“Saya kira hampir samalah dengan yang dilakukan KPU Sulsel. Kita lakukan pembatasan jumlah pendamping paslon yang ikut dalam pengambilan nomor urut. Jumlah pastinya kita masih rapatkan,” jelas Syarif.
Meski demikian, KPU Kota Makassar tak melarang paslon peserta Pilkada Makassar 2018 untuk mengerahkan massa saat kegiatan pengambilan nomor urut dilaksanakan.
“Kita sediakan lahan parkiran hotel untuk dimanfaatkan sebagai tempat menunggu paslonnya mengikuti pencabutan nomor,” ucap Syarif.
Sementara untuk penetapan paslon yang diagendakan digelar lebih awal, yakni 12 Februari 2018, KPU Makassar memilih kantor KPU Makassar sebagai tempat pelaksanaan.
“Itu berdasarkan pertimbangan waktu dan muatan rapat. Rapat penentuan itu kan cuma internal KPU yang ikuti secara tertutup. Hasilnya baru diumumkan dan diserahkan ke paslon. Jadi tidak perlu banyak orang,” ungkap Syarif.
Dia berharap pelaksanaan kedua tahapan tersebut dapat berjalan kondusif. Sehingga dibutuhkan dukungan penuh para paslon untuk bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas selama pelaksanaan tahapan berlangsung.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar untuk pengamanan selama proses kedua tahapan itu berlangsung,” Syarif menandaskan.
sumber : http://pilkada.liputan6.com/read/3277103/tahap-pemilihan-nomor-urut-kpu-makassar-ikuti-jejak-kpu-sulsel