Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

NASIONAL · 24 Jul 2018 02:46 WITA

Sambut Idul Adha, Ini Ketentuan Berqurban

  • Laporan  : Ervin
  • Editor      : Rifal

MAKASSAR,Timuronline – Sebentar lagi, tak kurang dari satu bulan, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya qurban akan segera tiba. Namun, sudah bersiapkah Anda untuk menyambut kehadirannya?

Setelah mengetahui tentang makna ibadah qurban, biasanya seseorang akan tergerak untuk melaksanakan ibadah yang memiliki amalan istimewa itu. Berqurban adalah tentang menunjukkan ketakwaan umat kepada Allah. Namun, sebelum itu umat pun harus memahami dahulu apa yang telah menjadi ketentuan-ketentuan berqurban.

Ustaz Zulfikar menjelaskan, terdapat beberapa sumber tentang hukum qurban. Pertama dari kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah yang mengkategorikan ibadah qurban itu termasuk sunnah mu’akad. Hal tersebut bermakna bahwa qurban menjadi ibadah sunnah yang diutamakan, terlebih bagi umat yang memiliki kemampuan.

Namun, ada juga kalangan Hanafiyah yang mengatakan berqurban itu wajib. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sekalipun dan tidak melaksanakan ibadah qurban, maka hukumnya akan menjadi makruh. “Jadi, bagi kita yang memiliki istitha’ah (mampu) diutamakan untuk bisa melakukan kurban,” jelas Ustaz Zulfikar.

Selanjutnya, kriteria hewan qurban juga harus diperhatikan. Ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Hewan harus berupa Bahimatul An’am (hewan ternak), memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan sehat.

“ Usianya beragam, domba itu minmal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 1 sampai 2 tahun, sedangkan unta antara 3 dan 4 tahun,” papar Ustaz Zulfikar.

Ia melanjutkan, waktu pelakasanaan penyembelihan hewan qurban adalah setelah salat Idul Adha. Seperti yang tercantum pada Surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi, “ Salatlah untuk Rabb-mu dan berqurbanlah.” Maka waktu lebih tepatnya adalah ketika ketika hari raya yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah.

“ Waktu yang lebih pas tetap pada tanggal 10 Zulhijah, meski terjadi perluasan bahwa bisa menyembelih sampai tiga hari tasyrik,” tambahnya.

Melengkapi pengetahuan makna berqurban dan memahami ketentuannya, Ustaz Zulfikar berharap akan ada banyak lagi umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah qurban. Sehingga, kebahagiaan perayaan hari raya istimewa itu dapat merata ke seluruh umat Muslim di Indonesia, dan juga mancanegara. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

HKG

Izin Operasi PT. Vale Diperpanjang Hingga Tahun 2035

15 Mei 2024 - 20:23 WITA

Vale Indonesia

RUPSLB PT. Vale Tunjuk Emily Olson Sebagai Presiden Komisaris

28 Maret 2024 - 21:05 WITA

Vale Indonesia

CEO Vale Indonesia Dapat Penghargaan Most Powerful Woman

8 Maret 2024 - 20:23 WITA

Febriany Eddy

MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli

27 Februari 2024 - 10:30 WITA

Vale Indonesia

Vale Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Keselamatan

31 Januari 2024 - 19:11 WITA

Vale Indonesia

Ini Hasil RUPSLB Vale Setelah Matt Cherevaty Mundur

7 Desember 2023 - 10:22 WITA

Vale Indonesia
Trending di NASIONAL