Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 23 Apr 2022 10:52 WITA · Waktu Baca

Pemkab Lutim Cegah Gratifikasi Jelang Hari Raya Melalui SE


					Pemkab Lutim Cegah Gratifikasi Jelang Hari Raya Melalui SE Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 700/89/BUP tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Surat edaran ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran Bupati Bupati ini memuat lima point penting bagi seluruh ASN/Pegawai dalam lingkup OPD Pemkab Lutim untuk : Pertama, Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  Republik Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud;
 
Baca Juga :
Curah Hujan Tinggi, Settling Pond PT.CLM Bekerja Baik
 
Kedua, Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
 
Ketiga, Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik; dan Melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. 
 
Keempat, Untuk Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
 
Kelima, Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.
 
Untuk Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK. Selain itu juga dapat  pula menghubungi UPG Kabupaten Luwu Timur pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan CP Sdri. Atira Berahima di 082291488782, atau disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur secara langsung dengan menghubungi UPG Kabupaten Luwu Timur. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL