Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025 Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD Aini Endis Anrika Buka Minlok Percepatan Penurunan Stunting Empat Kecamatan

LUWU TIMUR · 30 Jul 2018 02:46 WITA · Waktu Baca

Pemda Larang Aktifitas Penambangan di Pegunungan Balantang


					Pemda Larang Aktifitas Penambangan di Pegunungan Balantang Perbesar

  • Laporan  : NN
  • Editor      : Rifal

Foto : Aktifitas Penambangan di Pegunungan Balantang (MSK)

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Daerah Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan melalui Surat Teguran bernomor 862.1/1095/DLH Tanggal 23 Juli 2018 melarang adanya aktifitas penambangan di Pegunungan “Bellang” yang berada di Desa Balantang Kecamatan Malili.

Pemda beralasan, aktifitas penambangan yang dilakukan Ishaq A.Yahya tersebut melanggar aturan diantaranya tidak mengacu pada dokumen UKL-UPL dan Izin Lingkungan

” Agar menghentikan seluruh aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang dimiliki sebagai bentuk pengendalian terhadap tata lingkungan,” Bunyi salah satu Poin dalam surat teguran tersebut yang ditanda tangani Sekertaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes

27 Juli 2024 - 12:24 WITA

luwu timur

Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025

27 Juli 2024 - 12:20 WITA

Tomtim

Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen

26 Juli 2024 - 18:32 WITA

luwu timur

Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim

26 Juli 2024 - 18:28 WITA

luwu timur

Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD

26 Juli 2024 - 18:09 WITA

Trending di DPRD LUTIM