Menu

Mode Gelap
Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

LUWU TIMUR · 24 Jan 2019 05:45 WITA · Waktu Baca

Kades Matano Berstatus Terpidana, Pemerintah Hanya “Diam”


					Kades Matano Berstatus Terpidana, Pemerintah Hanya “Diam” Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur hingga kini tak menemui titik terang. Pasalnya, hingga kini pemerintah daerah Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur belum mengeluarkan sanksi terhadap Jhonlis.

Parahnya, Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu telah mengeluarkan putusan bahwasanya Jhonlis terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu saat pencalonanannya sebagai calon kepala desa tahun 2015 lalu dan terpilih. Bahkan sejak putusan tersebut keluar, keberadaan Jhonlis belum diketahui. Anehnya, Jhonlis hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa

” Heran juga saya lihat ini pemerintah, seakan mem-back-up seorang kepala desa yang telah berstatus terpidana. Apasih istimewanya ini seorang Jhonlis sehingga mereka seakan takut memberikan sanksi dan terkesan tutup mata,” Ujar Herman, salah seorang warga pada media ini, Kamis (24/01/19)

Herman menduga, ada kekuatan besar dibalik kokohnya “pertahanan” Kades Jhonlis

” Kalau negara dalam hal ini pemerintah Luwu Timur masih mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji ataupun yang lainnya terhadap Jhonlis, maka bisa dikatakan itu adalah korupsi. Maka tentu saja, ini perlu mendapat perhatian khusus dari penegak hukum kita,” Tegasnya.

Kepada media belum lama ini, Kades DPMD Lutim, Halsen, mengaku belum mendapat salinan putusan MA dari Kejaksaan Negeri Malili.

” Jadi kami belum bisa bertindak apa-apa. Kami belum memiliki pegangan,” Pungkasnya. (Redaksi)

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL