Menu

Mode Gelap
Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

LUWU TIMUR · 14 Feb 2020 02:05 WITA · Waktu Baca

Bawaslu : Tidak Ada Larangan Bupati Jalankan Program, Tapi


					Bawaslu : Tidak Ada Larangan Bupati Jalankan Program, Tapi Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Azry Yusuf mengungkapkan tidak ada larangan seorang kepala daerah atau Bupati untuk menjalankan program pemerintah meskipun enam bulan sebelum penetapan sebagai calon Bupati / Wakil Bupati.

” Hal itu jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Nah, disitu ada kata ‘menggunakan’. Artinya, jangan gunakan program itu untuk berkampanye, menguntungkan diri atau pihak-pihak tertentu. Yang normal-normal saja,” Ungkap Azry di hadapan Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler, beberapa kepala OPD, para jurnalis dalam kegiatan sosialisasi penerapan  Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diadakan Bawaslu Luwu Timur, Kamis (13/02/2020) di Kantor Bawaslu Luwu Timur.

” Jadi kalau pemerintah ingin menjalankan program yang telah tertuang dalam visi misi, silahkan saja selama itu tak melanggar aturan,” Katanya lagi

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja dalam sambutan pembukanya mengungkapkan sosialisasi ini dilakukan untuk mempersatukan persepsi terkait undang-undang ini.

” Biar nanti kedepan aturan ini tidak bias dan tidak multi tafsir. Yang jelas kami sebagai pihak pengawas tentu akan selalu bekerja profesional. Ada temuan ataupun laporan yang masuk kami akan tindak lanjuti. Dan saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pemilu di Luwu Timur dapat berjalan sesuai harapan kita masing-masing seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” Ujar Rahman

Rahman juga berjanji akan menggelar sosialisasi yang sama yang skalanya lebih besar dengan mengundang seluruh kepala OPD serta pejabat-pejabat terkait.

” Biar aturan ini kita semua tahu,” Tuturnya

Diberi kesempatan berbicara, H.M.Thorig Husler memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu melalui kegiatan seperti ini.

” Sudah lama kita menantikan sosialisasi seperti ini. Karena terus terang, banyak kegiatan-kegiatan pemerintah yang sedang berjalan, yah kami hati-hati. Takutnya itu dikira pelanggaran-lah atau apalah. Intinya saya sebagai kepala daerah, tentu keinginan terbesar kami ingin melihat pemilu ini berjalan damai dan tanpa sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” Pungkas Husler. 

Dalam kegiatan itu juga, beberapa kepala OPD dan beberapa jurnalis melayangkan beberapa pertanyaan yang menurut mereka perlu untuk segera diklarifikasi. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL