Menu

Mode Gelap
Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

LUWU TIMUR · 28 Agu 2019 09:55 WITA · Waktu Baca

Awas !! PNS Atau Upah Jasa Gunakan Tabung Gas 3 Kg, Akan Disanksi


					Awas !! PNS Atau Upah Jasa Gunakan Tabung Gas 3 Kg, Akan Disanksi Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler kembali mengingatkan kepada aparat baik PNS, CPNS maupun tegana upah jasa untuk tidak menggunakan tabung gas atau LPG 3 Kg. 

Larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019 lalu tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG)  3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.

Gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Untuk mengantisipasi agar penggunaan gas LPG tabung ukuran 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya, maka bagi PNS /CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan Rp. 1.500.000 per bulan dilarang menggunakan gas LPG 3 kg dan beralih menggunakan gas LPG 5,5 kg (Bright Gas) dan gas LPG 12 kg.

Khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah, diminta agar memantau pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur.

Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan PNS/CPNS dan Upah Jasa yang menggunakan LPG 3 kg, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tersebut, akan diadakan Launching Trade In (penukaran) LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, Jumat 30 Agustus mendatang. Sedangkan penukaran dapat dilakukan di kantor Disdagkop dan UKM Luwu Timur mulai tanggal 2, 3 dan 4 September 2019, kemudian akan dilanjutkan di setiap Kecamatan.

Berkenan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan bahwa untuk pembelian langsung tabung LPG 5,5 kg (berisi) dijual dengan harga Rp. 300.000, Untuk penukaran 1 tabung gas LPG 3 kg (kosong) ditukar dengan tabung gas 5,5 kg (berisi) cukup menambah Rp. 185.000. Sedangkan 2 tabung 3 kg (kosong) dapat ditukar dengan 1 tabung 5,5 kg (berisi) dengan menambah Rp. 80.000. (ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL