Menu

Mode Gelap
Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

LUWU TIMUR · 30 Mar 2022 10:09 WITA · Waktu Baca

Komisioner Bawaslu Lutim Serentak Laporkan Harta Kekayaan


					Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja Perbesar

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan 2 anggota lainnya Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Yardi Yunus Lapoliwa telah melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

“Alhamdulillah seluruh Komisioner Bawaslu Luwu Timur beserta Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah menyelesaikan proses pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah menerima tanda terima (verifikasi) melalui email,”ucap ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, Rabu (30/3/2022).

Menurut Rachman, pelaporan LHKPN ini merupakan wujud kepatuhan Bawaslu Luwu Timur atas perintah Undang-Undang.

“Karena kami dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN maka tentunya kita harus patuh terhadap perintah Undang-Undang tersebut,”terangnya.

Baca Juga : 

Bupati Lutim Harap Unanda Terus Bangun Komunikasi

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun landasan hukum mengenai pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2005 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Untuk diketahui pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL