aporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah menimbulkan spekulasi terkait warna surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 1944 Tahun 2018 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos Bagi Pemilih Tuna Netra atas perubahan dari SK Nomor 1775 Tahun 2018.
Dalam SK tersebut menetapkan warna surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna Abu-abu, untuk DPR RI warna Kuning, untuk DPD warna Merah, sementara untuk DPRD Propinsi berwarna Biru serta untuk DPRD Kabupaten/Kota berwarna Hijau
” Hanya surat suara untuk DPR RI itu tulisan yang tertera di bagian depan surat suara berwana hitam, yang lainnya putih,” Ujar Ketua KPUD Luwu Timur, Zainal kepada Timuronline, Jumat (14/12/18) via telepon. (Redaksi)