Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Terima KUA PPAS APBD Perubahan 2020

badge-check

DPRD Lutim Terima KUA PPAS APBD Perubahan 2020 Perbesar

Laporan : Rs / Dprd

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penandatangan KUA dan PPAS APBD Pokok Tahun 2021 dan Penyerahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (19/08/2020).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Amran Syam didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Siddiq BM. Dalam kesempatan itu, dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Luwu Timur menyampaikan nota pengantar KUPA dan PPASP APBD Perubahan Tahun 2020.
 
Dalam sambutannya, Husler mengatakan, dengan terbitnya beberapa peraturan tentang penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dimana Pemerintah Daerah wajib melakukan Pergeseran Anggaran atau Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
 
Makanya, kata Husler, dalam arah kebijakan keuangan dalam Perubahan RKPD dan APBD berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah termasuk yang telah di lakukannya penyesuaian sesuai peraturan Perundang-Undangan.
 
” Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningterbitnya aturan berkaitan dengan penanganan Covid-19 maka Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan pergeseran anggaran dan mengefisienkan pengelolaannya,” jelasnya.
 
Lanjut Husler, proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut, Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2020 ditargetkan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.519.918.715.988 mengalami pengurangan menjadi Rp. 1.388.155.272.232,85 atau berkurang sebesar Rp. 131.763.443.755,15.
 
Kemudian Pendapatan Asli Daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 299.744.901.038, mengalami perubahan menjadi Rp. 283.887.694.226 atau berkurang 5,29%.
 
Penerimaan Dana Perimbangan, pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 860.321.375.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 775.013.681.057,85 atau berkurang 9,92%. Lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 359.852.439.950 mengalami perubahan menjadi Rp. 329.253.896.949 atau berkurang 8,50%.
 
Proyeksi Penerimaan daerah, berasal dari pos penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya dimana SILPA APBD Perubahan Tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 65.159.356.071,96 mengalami perubahan menjadi Rp. 26.201.839.853,65 atau turun 59,79%.
 
Adapun Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada APBD Pokok Tahun 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 12.000.000.000 atau turun 20%.
 
Sementara Total Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 pada APBD pokok sebesar Rp. 1.570.078.072.059,96 diproyeksikan mengalami perubahan pada APBD- Perubahan menjadi Rp. 1.402.357.112.086,50 atau berkurang sebesar Rp. 167.720.959.973,46 atau turun 10,68%.
 
Belanja Tidak Langsung pada pada APBD Pokok tahun 2020 sebesar Rp. 748.693.631.839,41 mengalami perubahan menjadi Rp. 730.088.569.185,73 atau turun 2,47%. Belanja Langsung pada APBD Pokok Tahun 2020 sebesar Rp. 821.484.440.220,55, mengalami perubahan menjadi Rp. 672.268.542.900,77 atau turun 18,16%.
 
Usai penyerahan KUPA dan PPAS-P 2020, Bupati dan Ketua DPRD juga melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait KUA dan PPAS APBD Pokok Tahun. (Red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM