Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Evaluasi Pengelolaan Pasar

badge-check

DPRD Lutim Evaluasi Pengelolaan Pasar Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi II DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Jumat (03/01/2020) di ruang rapat Komisi II.

Rapat bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah menggunakan APBD, maupun APBN.

Ketua Komisi II, Abdul Munir Razak, mengatakan bahwa komisi ingin mengetahui kesiapan pengelolaan pasar yang sudah dibangun. Sebagai contoh pada Pasar Malindungi Kecamatan Nuha, agar pemerintah memperioritaskan kepada pedagang yang telah menjadi korban kebakaran pasar beberapa tahun yang lalu.

“kami minta jangan ada oknum yang menjual kembali lods yang telah diberikan, kami akan kroscek ke lokasi,” kata Munir.

Anggota Komisi II, H.M. Sarkawi A. Hamid menambahkan terkait persiapan Dinas Perdagangan untuk menerapkan Perda Retribusi Pelayanan Pasar yang telah disahkan.

Dari hasil kunjungan kerjanya, tidak semua pasar menerapkan Retribusi pada sewa lods dan kios. Beberapa pasar diantaranya ternyata hanya menarik pungutan untuk jasa kebersihan pasar.

“Padahal (penerapannya) sangat potensial untuk menambah pendapatan asli daerah,” kata Sarkawi.

Sekretaris Disdagkop, Andi Polejiwa menanggapi bahwa untuk calon pedagang yang menempati pasar malindungi nantinya digunakan sistem undi atau lot.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun desa setempat agar memastikan tidak ada oknum yang memperjual belikan lods dimaksud.

“Untuk kesiapan pererapan Perda retribusi Pasar, dalam waktu dekat ini akan dibentuk 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk pasar-pasar yang berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah, jadi UPTD sebagai penanggungjawab mengelola Pasar bukan lagi pemerintah setempat,” kata Polejiwa.

Munir berharap sebagai mitra Komisi II, Disdagkop untuk kedepannya dalam penempatan pembangunan pasar turut melibatkan seluruh stakeholder. Tujuannya agar betul-betul dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. (dier)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM