Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Evaluasi Pengelolaan Pasar

badge-check


					DPRD Lutim Evaluasi Pengelolaan Pasar Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi II DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Jumat (03/01/2020) di ruang rapat Komisi II.

Rapat bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah menggunakan APBD, maupun APBN.

Ketua Komisi II, Abdul Munir Razak, mengatakan bahwa komisi ingin mengetahui kesiapan pengelolaan pasar yang sudah dibangun. Sebagai contoh pada Pasar Malindungi Kecamatan Nuha, agar pemerintah memperioritaskan kepada pedagang yang telah menjadi korban kebakaran pasar beberapa tahun yang lalu.

“kami minta jangan ada oknum yang menjual kembali lods yang telah diberikan, kami akan kroscek ke lokasi,” kata Munir.

Anggota Komisi II, H.M. Sarkawi A. Hamid menambahkan terkait persiapan Dinas Perdagangan untuk menerapkan Perda Retribusi Pelayanan Pasar yang telah disahkan.

Dari hasil kunjungan kerjanya, tidak semua pasar menerapkan Retribusi pada sewa lods dan kios. Beberapa pasar diantaranya ternyata hanya menarik pungutan untuk jasa kebersihan pasar.

“Padahal (penerapannya) sangat potensial untuk menambah pendapatan asli daerah,” kata Sarkawi.

Sekretaris Disdagkop, Andi Polejiwa menanggapi bahwa untuk calon pedagang yang menempati pasar malindungi nantinya digunakan sistem undi atau lot.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun desa setempat agar memastikan tidak ada oknum yang memperjual belikan lods dimaksud.

“Untuk kesiapan pererapan Perda retribusi Pasar, dalam waktu dekat ini akan dibentuk 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk pasar-pasar yang berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah, jadi UPTD sebagai penanggungjawab mengelola Pasar bukan lagi pemerintah setempat,” kata Polejiwa.

Munir berharap sebagai mitra Komisi II, Disdagkop untuk kedepannya dalam penempatan pembangunan pasar turut melibatkan seluruh stakeholder. Tujuannya agar betul-betul dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. (dier)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL