Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Timur Pimpin Apel Pagi : Pastikan Agenda Pemerintahan Berjalan Baik Pemkab Lutim Terima Kedatangan Tim Enumerator SSGI Tahun 2024 Sweeping Liar Pendukung Paslon Ibas – Puspa Resahkan Warga, Polisi Akan Tindak Tegas Bupati Lutim Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD 2025 Budiman Pimpin Upacara HGN, HUT PGRI dan HKN, Akan Kembalikan Absen Pegawai Jadi Dua Kali Lepas Cuti, Bupati Budiman Buka Porseni YPIP Towuti

KABAR PEMDA

Bupati Lutim Bersama Kepala OPD Ikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

badge-check


					Bupati Lutim Bersama Kepala OPD Ikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD I Lagaligo, Camat, dan Kepala PKM mengikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Syahrial Sidik, SH. MH., bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/09/2022).

Kegiatan seminar diawali dengan pemutaran video profil singkat Kabupaten Luwu Timur. Terlihat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bersama Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hika Deriyansi Asril Putra sangat antusias menonton video profil Luwu Timur.

Dalam kata pengantarnya, Bupati Budiman mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar atas kehadirannya ditengah-tengah masyarakat.

Dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bupati Luwu Timur memaparkan sedikit terkait program-programnya, diantaranya 1 miliar 1 desa, 1 kamar 1 pasien dan kendaraan operasional.

“Semoga sampai akhir jabatan kami semua bisa terwujud, dan semoga bisa bermanfaat buat masyarakat,” kata Budiman.

“Untuk itu, mohon arahan dan petunjuk nanti, bagaimana pemerintahan yang saya pimpin ini agar kedepannya berjalan lancar. Intinya kami sangat senang atas kehadiran Yang Mulia bapak Syahrial Sidik di Kabupaten Luwu Timur ini,” tandas Budiman.

Baca Juga:
Kepala Disdagkoprinum Lutim Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2021 & 2022

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik memaparkan terkait pengertian korupsi secara sederhana yakni korupsi didefinisikan sebagai menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Syahrial Sidik juga menjelaskan terkait Tipologi (Tipe) Tindak Pidana Korupsi, dampak dari perilaku tindak pidana korupsi, nilai-nilai anti korupsi, cara memberantas korupsi, hal-hal yang menjadi pembenaran tindak pidana korupsi, gratifikasi menjadi suap, gratifikasi dan konflik kepentingan, alat ukur gratifikasi.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan terkait hadiah legal vs illegal, cara pelaporan gratifikasi, mekanisme pelaporan, sistem pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, dan kriminalisasi korupsi.

“Adapun tata cara memberantas korupsi ialah dengan Edukasi Anti Korupsi diantaranya; Integritas Diri, Teladan Keluarga, dan Budaya Organisasi. Berani Jujur langkah awal berantas Korupsi,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. (rhj/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Bupati Luwu Timur Pimpin Apel Pagi : Pastikan Agenda Pemerintahan Berjalan Baik

25 November 2024 - 23:46 WIB

Pemkab Lutim Terima Kedatangan Tim Enumerator SSGI Tahun 2024

25 November 2024 - 21:57 WIB

Sweeping Liar Pendukung Paslon Ibas – Puspa Resahkan Warga, Polisi Akan Tindak Tegas

25 November 2024 - 21:29 WIB

Bupati Lutim Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD 2025

25 November 2024 - 20:01 WIB

Budiman Pimpin Upacara HGN, HUT PGRI dan HKN, Akan Kembalikan Absen Pegawai Jadi Dua Kali

25 November 2024 - 17:47 WIB

Trending KABAR PEMDA