Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025 Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD Aini Endis Anrika Buka Minlok Percepatan Penurunan Stunting Empat Kecamatan

LUWU TIMUR · 20 Mar 2018 05:07 WITA · Waktu Baca

Ajak Warga Pilih Salah Satu Cagub, Camat wasuponda Tersangka

LUWU TIMUR,Timuronline – Larangan berkampanye bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan. Meskipun memiliki hak suara dalam pemilu, namun ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam sebuah pesta demokrasi.

Namun larangan itu, terkadang tidak dipedulikan oleh ASN itu sendiri hingga berujung kepada proses hukum terhadap dirinya. Itupun terjadi di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adalah Camat Wasuponda, “JP” diduga mengajak warga untuk memilih salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka di sebuah acara di Wasuponda belum lama ini

” Berkasnya telah kita serahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya menjani beberapa kali pemeriksaan di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum terpadu,red),” Kata Rahman Atja, Gakkumdu Panwas Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (20/03/18)

Ia menjelaskan bahwa “JP” terbukti melanggar pasal 71 UU No.10 tahun 2018 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Dan hal itu juga menjadi temuan panwascam setempat yang di buktikan dengan gambar dan rekaman video.

Sementara itu, untuk pelanggaran UU ASN, pihak Panwas juga telah melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler mengungkapkan dirinya akan segera mengambil langkah-langkah agar pelayanan di Kantor Camat Wasuponda tetap berjalan maksimal pasca ditetapkannya camat Wasuponda sebagai tersangka

” dalam waktu dekat, saya akan tunjuk pejabat sementara sembari menunggu hasil rapat Baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan,red) yang akan kami laksanakan,” Pungkas Husler. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes

27 Juli 2024 - 12:24 WITA

luwu timur

Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025

27 Juli 2024 - 12:20 WITA

Tomtim

Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen

26 Juli 2024 - 18:32 WITA

luwu timur

Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim

26 Juli 2024 - 18:28 WITA

luwu timur

Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD

26 Juli 2024 - 18:09 WITA

Trending di DPRD LUTIM