Mangkutana, TimurOnline,- Transaksi obat terlarang jenis sabu sebanyak 7,14 gram berhasil digagalkan oleh Polsek Mangkutana di sebuah kebun sawit Dusun Bayondo, Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. (14/9/2018).
Kapolsek Mangkutana, AKP Muhammad Idris mengatakan bahwa pelaku inisial RI (23) yang merupakan Warga Kecamatan Tomoni berhasil di ringkus sebelum sholat jum’at di mulai.
“Semua satuan di Polsek Mangkutana kami kerahkan untuk mengepung TKP. Dan sebelum sholat Jumat, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek Mangkutana, AKP Muhammad Idris.
Dikatakannya, Masih ada satu orang yang berhasil melarikan diri “satu orang yang kabur masih kami buru” lanjut AKP Muhammad Idris.
Kini Pelaku RI sudah diamankan di Polsek Mangkutana.