LUWU TIMUR,Timuronline – PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Mangkutana melalui Kepala Cabangnya melaporkan salah seorang debitur ke Polres Luwu Timur.
Pelaporan ini terkait adanya dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh debitur berinisial PM dan NH.
Melalui kuasa hukumnya, Untung Amir dari Law FIRM Agus Melas and Partner, Kamis (05/01/2023) di Malili mengungkapkan pihaknya melapor NH karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Akta Jaminan Fidusia berupa obyek jaminan BPKB Kendaraan roda 4 (empat). Adapun harta benda tersebut adalah milik pelapor.
Selanjutnya, PM diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pelapor terkhusus pada PT. NSC.
” Laporan kami sudah masuk ke Polres Luwu Timur secara tertulis. Sisa kami menunggu panggilan dari pihak kepolisian,” Tegas Untung (*)