Menu

Mode Gelap
BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan, PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024 Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

POLITIK

Nasib Judas, Dilapor Panwas Dibela Kemendagri Ditentukan KPU

badge-check

PALOPO,Timuronline – Nasib Calon Walikota Palopo, Judas Amir pasca turunnya rekomendasi Panwaslu Palopo, kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo.

Dalam hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (5), pembatalan calon kepala daerah merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota.

Sesuai UU tersebut, menurut Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, KPUD Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 3 hari sejak disetor ke KPUD Palopo.

” Kami sudah setor (rekomendasi) itu ke KPUD Palopo hari ini,” Ujar Syahfruddin dihadapan beberapa awak media, Rabu (18/04/18) di Kantornya.

Menurutnya, sesuai kajian Panwaslu Palopo, telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Calon Walikota Palopo, Judas Amir.

” Nah, sanksi yang akan dikenakan tentunya pembatalan sebagai calon walikota,” Tambahnya lagi.

Syafruddin juga membantah kalau rekomendasi itu keluar tanpa melalui pleno.

” Tentunya melalui pleno,” Tutupnya.

Hanya saja, langkah Panwaslu tersebut akan mendapat hambatan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang ditandatangani Dirjend Otonomi Daerah, Soni Sumarsono telah melayangkan Surat perihal Penjelasan Terkait Mutasi yang ditujukan juga kepada dirinya selaku Pj. Gubernur Sulsel.

Dalam surat tertanggal 18 April 2018 tersebut, menyatakan mutasi yang dilakukan Judas Amir sewaktu dirinya masih Walikota Palopo, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan pejabat definitif.

Lantas, bagaimana ending dari permasalahan ini, kita lihat perkembangannya. (Redaksi)

Lainnya

Hari Ketiga, Giliran Paslon Ibas-Puspa Daftar di KPU Lutim

29 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Jadi Yang Pertama, Pasangan Isrullah – Usman Sadik Daftar Ke KPU Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur

27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati Lutim Mulai 27 Agustus 2024

25 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Jika Usman Sadik Maju Cawabup Luwu Timur, Ini Penggantinya sebagai Anggota DPRD Terpilih

21 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Fun Run KPU Luwu Timur Berlangsung Meriah, Peserta Antusias

18 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Trending KABAR PEMDA