Menu

Mode Gelap
Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun Yusuf Pombatu Resmi Sandang Status Anggota DPRD Luwu Timur Bahri Suli Hadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia Anggota DPRD Luwu Timur : PT. PUL Wajib Tepati Janji Pemdes Lewonu – Baznas Kolaborasi Salurkan Bantuan Penangan Stunting

ARTIKEL

Pentingnya Asas “Simbiosis Mutualisme” Polri – Pers Dalam Penyebarluasan Informasi

badge-check


					Pentingnya Asas “Simbiosis Mutualisme” Polri – Pers Dalam Penyebarluasan Informasi Perbesar

Tanggal 09 Februari Tahun 2017 lalu, lahir sebuah nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam Nota Kesepahaman tersebut pada BAB II ( Ruang Lingkup ) Pasal 2 yang berbunya “Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Ini Meliputi”

  1. Pertukaran data dan/atau informasi
  2. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers
  3. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia

Nota Kesepahaman ini kemudian berlanjut pada tahun 2022, di mana penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Melihat beberapa bahagian dari Nota Kesepahaman ini, sudah jelas bahwa koordinasi antara Institusi Pers dan tentunya Polri sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan salah satunya agar informasi yang diberikan oleh Polri dan selanjutnya disebarluaskan oleh wartawan (pers) baik melalui media cetak, elektronik dan online, betul-betul informasi yang akurat dan terbebas “Hoaks”.

Dalam prakteknya, pertukaran data dan informasi baik itu dari Polri ke wartawan dan sebaliknya dari wartawan ke Polri belum terlaksana dengan baik. Hal ini berimplikasi pada penerimaan dan penyebarluasan informasi yang salah

Dibeberapa kasus pemberitaan khususnya terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian dan selanjutnya informasi data yang dimuat melalui sebuah berita oleh wartawan terkadang keliru. Hal itu disebabkan salah satunya, karena data yang diterima wartawan justru bukan dari kepolisian melainkan dari pihak lain ataupun informasi-informasi yang didapatkan dari media sosial

Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus dugaan asusila di Kabupaten Luwu Timur yang terjadi tahun 2019 lalu. Polres Luwu Timur saat itu menghentikan kasus dengan alasan tidak cukup bukti.

Dua tahun kemudian, kasus tersebut kembali hangat di jagad media sosial karena salah satu media di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengangkat kasus  karena dinilai polisi salah dalam menghentikan kasus tersebut.

Singkat cerita, Polda Sulsel pun akhirnya kembali meng-atensi dan mengambil alih kasus tersebut. Endingnya, Polda Sulsel pun menghentikan kasus itu karena menganggap prosedur penanganan yang dijalankan pihak penyidik Polres Luwu Timur sudah tepat, dan memang tidak ada bukti yang cukup.

Timbul pertanyaan, kenapa hal ini bisa terjadi ?

Kita tidak ingin berbicara soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun sudah jelas bahwa dalam kasus ini, ada koordinasi yang terputus antara polisi dan oknum wartawan yang memuat berita tersebut.

Tentu kedepannya, kita tidak ingin hal yang sama kembali terulang. Sinergitas antara Polri dan Pers tetap harus berjalan dengan baik.

Melalui tulisan ini, saya ingin bercerita mengenai pengalaman saya sebagai wartawan di Kabupaten Luwu Timur yang tetap menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polres Luwu Timur

Tahun 2017 lalu, saya dan dua rekan seprofesi diundang oleh Kapolres Luwu Timur untuk menjadi narasumber pada Pelatihan Jurnalistik Subbag Humas yang diadakan oleh Polres Luwu Timur.

Dalam pelatihan yang diikuti oleh peserta bagian Humas Polsek se-Polres Luwu Timur, saya memberikan materi bagaimana cara membuat informasi berita. Tentunya sebagai wartawan yang penah mengikuti Uji Kompetensi wartawan (UKW), saya pun menjelaskan terkait rumusan dalam membuat sebuah berita produk jurnalistik yakni 5W1H (What, Where, When, Why, Who dan How). Para peserta terlihat atusias mengikuti jalannya pelatihan.

Kemudian, hal ini terulang di tahun 2018 lalu saat saya kembali ditunjuk sebagai pemateri atau narasumber pada Pelatihan Cyber Troops.

Outputnya, kualitas dan intensitas informasi kepada awak media pun semakin baik. Begitu pula dengan sinergitas yang tetap terjaga dengan baik hingga saat ini

Selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah menumbuhkan rasa saling percaya antara Polri dan Pers. Hal ini bisa terbangun dengan melakukan etika profesi secara bertanggung jawab, profesional dan saling menghargai.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2 mengatakan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara profesional yang dimaksud salah satunya adalah dengan meminta informasi kepada pihak kepolisian tetap dengan etika yang baik dan bukan dengan memaksakan kehendak.

Sebaliknya, pihak kepolisian pun mestinya terbuka dengan data atau informasi yang dibutuhkan oleh wartawan dan bukan terkesan tertutup.

Di era digitalisasi saat sekarang ini, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sifatnya update, sangatlah mudah. Sebuah kalimat “ Informasi Dalam Genggaman “ buah dari perkembangan tehnologi informasi itu sendiri.

Jika perkembangan ini tidak dibarengi dengan Sumber Daya Manusia (SDM), maka kita akan terjerumus pada informasi-informasi yang sifatnya menyesatkan.

Maka dari itu, sangat penting pengembangan SDM baik di institusi kepolisian maupun pers sebagai garda terdepan penyebaran informasi

Kesimpulannya adalah ketika asas “simbiosis mutualisme” atau hubungan kerjasama yang baik antara Polri dan Pers tetap terjaga, maka akan melahirkan sebuah produk jurnalitik yang baik pula. (Rif)

Lainnya

Stop ! Pesta Demokrasi Bukan Ajang Saling Hina

7 Februari 2024 - 09:50 WIB

Pemilu 2024

Dari Fasilitas Pembibitan, Vale Buktikan Komitmen Keberlanjutan

10 November 2023 - 19:33 WIB

Vale Indonesia

Vale Hadir Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

12 Oktober 2022 - 17:13 WIB

Vale Indonesia

Obituari Hj. Andi Murlina Muallim, Panutan Kesederhanaan Istri Pejabat

20 Juli 2020 - 10:44 WIB

Obotuari Burhanuddin Amin, Tinggalkan Jaksa Pilih Jurnalis

20 Juli 2020 - 07:44 WIB

Trending ARTIKEL