Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

KRIMINAL

Penyidik Polres Lutim Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

badge-check


					Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin Perbesar

Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Luwu Timur saat ini merampungkan berkas tersangka Arlan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajudin kepada wartawan, Rabu (29/04/2026) mengungkapkan berkas tersangka AR sementara dirampungkan

” Penyidik sementara merampungkan berkas,” tulisnya melalui pesan Whatsapp

Sebelumnya,Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Arlan (Warga Towuti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap Iksan.

Kasus yang terjadi Tahun 2021 silam ini bermula saat Iksan meminjamkan uangnya sebesar Rp. 280 juta kepada Arlan untuk modal pekerjaan proyek di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur

” Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” Tutur Ratna (istri Iksan)  dalam laporannya seperti dikutip media ini dari rilis di media sosial whatsapp

Karena tak kunjung diganti, akhirnya Ratna pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian tahun 2023 silam. Tiga tahun berlalu, penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur baru menetapkan Arlan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026) membenarkan laporan Ratna.

“ Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” Kata Jody

Sementara itu korban Ratna berharap dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan Arlan.

“ Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” Pungkasnya (*)

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR