Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

badge-check


					H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan Perbesar

H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik atas beberapa aset desa yang diklaim Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.

Dalam Perdes Sorowako Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperkuat dengan Perdes Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa, secara gamblang memuat beberapa objek yang diklaim adalah milik desa diantaranya Tanah Kas Desa, Taman Iniaku, Pantai Molino Tapuondau, Pantai Impian, Bukit Segitiga, Green House Hidroponik, Taman Geopark, Eks Galangan Kapal, Lapangan Iniaku, serta BUMD.

Beberapa objek aset tersebut oleh beberapa tokoh masyarakat asli sorowako, belum bisa diklaim sebagai aset desa karena belum sesuai aturan yang berlaku salah satunya belum adanya sertifikat kepemilikan atas nama desa sesuai Permendagri Nomor 01 Tahun 2016.

Dalam Pasal 6 menyatakan ayat (1) menyatakan “Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa” serta pada ayat (2) menyatakan “Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib”.

” Sudah jelas aturannya harus ada (sertifikat). Sementara disisi lain, hingga saat ini, pemerintah desa tidak bisa memperlihatkan sertifikat atas beberapa objek aset yang diklaim. Harusnya kan ini pemerintah tahu aturan. Bukan justru pemerintah yang semena-mena menabrak aturan. Kan aneh kalau seperti ini,” Tegas salah satu Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, H. Abutar Ranggo, Senin )12/01/2026) di Malili.

Abutar Ranggo dan beberapa tokoh masyarakat lainnya pun telah melaporkan hal ini kepada DPRD Luwu Timur untuk segera ambil tindakan.

Melalui suratnya Tanggal 12/01/2026, Abutar Ranggo meminta DPRD Luwu Timur agar memberikan atensi khusus melalui fasilitas hearing (RDP) pada komisi terkait untuk dilakukan evaluasi terkait asal usul peralihan, kepemilikan serta alas hak atas beberapa objek aset tersebut

Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa Sorowako dan pemerintah kecamatan Nuha belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (*)

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR