Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

KRIMINAL

Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian

badge-check


					Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang residivis kambuhan di Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Adrian Rauf alias Andi Kanau kembali mengulangi kejahatan pencurian yang pernah dua kali dia lakukan sebelumnya.

Kali ini pelaku bukan hanya terjerat kasus pencurian, dia juga dijerat atas kasus penipuan.

Dalam Press Conference yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam keterangannya mengungkapkan pada Jumat (03/10/2025) pelaku menginap di Villa Danau Matano Sorowako dan mencuri 1 unit handphone.

” Dia menginap di tempat tersebut selama 5 hari dan meninggalkan villa tanpa membayar biaya nginap,” Ungkap Wakapolres

Wakapolres Hajriadi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Mallawa Polres Maros dan Kapolsek Libureng Polres Bone ini melanjutkan, pada tanggal 22 Oktober 2025, pelaku bersama temannya kembali mendatangi villa tersebut dan berhasil mencuri beberapa barang diantaranya 1 unit handphone, 1 unit speaker wireless dan sebuah selimut

” Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran,” Ujarnya

Pelaku Adrian Rauf rupanya bukan hanya terjerat atas kasus pencurian, dia juga telah melakukan penipuan tas korbannya salah seorang warga Sorowako

” Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menghubungi salah seorang warga yang kebetulan keluarganya terjerat kasus narkoba. Pelaku akan mengurus kasus tersebut dan meminta uang sebesar 10 juta kepada korbannya,” Tambah Wakapolres

Atas kasus tersebut, pelaku yang diketahui pernah terjerat kasus pencurian tahun 2016 dan tahun 2022 lalu ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (*)

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR