Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu

badge-check


					BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dibalik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari ini di Kabupaten Luwu Timur, rupanya ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini

Mereka menjual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang cukup mahal kisaran 15 – 20 ribu perliternya.

Selain harga jual kembali yang mahal, rupanya penjualan kembali BBM bersubsidi itu dilarang. Melangsir dari beberapa sumber, menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan hukuman penjara serta denda yang besar, karena menyalahgunakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, menjual kembali BBM bersubsidi dapat merugikan negara artinya penyelewengan BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian miliar rupiah dari praktik ilegal ini. Selanjutnya distribusi BBM bersubsidi terganggu, sehingga masyarakat yang membutuhkan sulit untuk mendapatkannya, dan dapat mengganggu ketertiban umum dan yang paling utama adalah tindakan tersebut melanggar hukum. Tindakan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

” Penjualan kembali melalui pengecer BBM bersubsidi ini sudah bukan lagi sesuatu yang bukan lagi tabu, tapi ini sudah menjadi praktik yang terang-terangan. Buktinya coba kita lihat di SPBU Malili, kiri kanannya belasan penjual bensin eceran. Walapun kita tahu itu dilarang, tapi faktanya mereka tetap beroperasi tanpa adanya penindakan, itu seakan menjadi budaya ilegal yang dilegalkan,” Tegas Amir, warga Malili, Rabu (17/09/2025)

” Kita masyarakat hanya bisa jadi penonton, karena pihak yang berwenang seakan tutup mata. Saya tidak tahu, apakah uang haram atas praktik ini mengalir juga ke mereka atau bagaimana. Faktanya kita dipertontonkan sesuatu yang justru itu melanggar aturan,” Pungkasnya (*)

 

 

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR