Menu

Mode Gelap
Perburuan Gelar Top Scorer Piala Dunia 2026 Makin Ketat, Mbappe Kini Memimpin Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Kunker Bupati Lutim ke Malaysia Akhir Juli Lalu Tak Mengantongi Izin Kemendagri ?

badge-check


					Kunker Bupati Lutim ke Malaysia Akhir Juli Lalu Tak Mengantongi Izin Kemendagri ? Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Akhir bulan Juli 2025 lalu, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani, Kepala BPKD Luwu Timur, Dr. H. Ramadhan Pirade, Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan., beserta sejumlah staf melakukan kunjungan kerja ke Malaysia.

Kunjungan ini dalam rangka lawatan kerja sama akademik ke Kolej Permata Insan, boarding school unggulan dibawah naungan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)

Hanya saja, kunjungan tersebut meninggalkan tanya bagi masyarakat Luwu Timur.

Apakah kunjungan Bupati Luwu Timur itu telah memiliki izin dari Kementerian Dalan Negeri sehingga beredar kabar bahwa SPPD Bupati Luwu Timur belum terbayar hingga kini?

Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang juga ikut dalam kunjungan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/08/2025) melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut

“ Iya, izinnya sementara berproses,” Katanya

Ditanya perihal izin yang baru mau diterbitkan padahal kunjungan telah usai, dia menuturkan proses izin tersebut terlalu lama

“ Terlalu lama (izinnnya,red) sementara undangannya dari Universitas Sain Islam Malaysia sudah kepepet,” Ujarnya

“ Izinnya masih kita tunggu,” Pungkasnya

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 76 Ayat (1) Huruf I mengatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri

Kemudian pada Pasal 77 Ayat (2) dipertegas “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lantas bagaimana tindak lanjut atas permasalahan ini ? kita tunggu (*)

Baca Lainnya

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Trending LUWU TIMUR