Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

Vale Indonesia

RUPSLB Vale Indonesia Untuk Memilih Presiden Direktur Ditunda Karena Tidak Kuorum

badge-check


					RUPSLB Vale Indonesia Untuk Memilih Presiden Direktur Ditunda Karena Tidak Kuorum Perbesar

Vale Indonesia – Setelah Febriani Eddy mundur April lalu, hingga saat ini kursi Presiden Direktur PT. Vale Indonesia masih dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas. Itu dipercayakan kepada Bernardus Irmanto.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebenarnya telah dilaksanakan pada Jumat (18/07/2025) kemarin untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur dan CEO. Dalam RUPSLB tersebut juga akan mengisi jabatan kosong lainnya seperti Dewan Komisaris yang sebelumnya diduduki Yusuke Niwa yang telah mengundurkan diri.

Hanya saja dalam rilisnya, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum mengungkapkan pelaksanaan RUPSLB telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal.

” Perseroan akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” Ungkap Vanda

Mengacu pada ketentuan anggaran dasar perseroan, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan Direktur baru guna mengisi posisi yang lowong.

Perseroan memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada April 2025 lalu, Febriany Eddy mengajukan pengunduran diri dari kursi Presiden Direktur Vale Indoneesia setelah ditunjuk sebagai Managing Director (MD) Holding Operasional BPI Danantara. (*)

Baca Lainnya

Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH

25 Juni 2026 - 14:59 WITA

Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal

24 Juni 2026 - 16:17 WITA

Anggota DPR RI Apresiasi Program Nursery PT. Vale Indonesia

21 Juni 2026 - 19:16 WITA

Libatkan Siswa Sekolah, PT. Vale Indonesia Kenalkan Pendidikan Lingkungan

21 Juni 2026 - 11:31 WITA

Vale Gelar Pelatihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

17 Juni 2026 - 19:45 WITA

Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

12 Juni 2026 - 16:10 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

8 Juni 2026 - 15:59 WITA

Trending Vale Indonesia